121 Atlet Pencak Silat Dapat Jaminan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

bpjs ketenagakerjaan pangkalan bun
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yunan Shahada saat menyerahkan secara simbolis jaminan perlindungan kepada atlet silat di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat. (Istimewa)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Pangkalan Bun berikan jaminan perlindungan kepada 121 atlet pencak silat yang akan bertanding pada Kejuaraan Pencak Silat U-17 Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2024.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalan Bun Yunan Shahada mengatakan pihaknya terus berkomitmen memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya bagi pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU).

Bacaan Lainnya

“Dalam kesempatan ini, fokus diberikan kepada atlet pencak silat. Sebanyak 121 peserta dari berbagai perguruan silat di Kabupaten Kotawaringin Barat yang akan bertanding kami lindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Yunan menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan siap melindungi pekerja dari berbagai profesi, termasuk atlet. BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan bagi atlet pencak silat yang memiliki risiko cidera saat bertanding.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan dua program perlindungan yaitu, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga :  Perumdam Tirta Arut Buat Inovasi Bank Sampah 

Sebagai informasi, program JKK memberikan jaminan pemulihan kecelakaan kerja tanpa batas biaya dan tanpa batas waktu perawatan sampai peserta sembuh dan kembali beraktifitas di mana sifat perlindungannya tidak terbatas dan semua biaya ditanggung sesuai kebutuhan medis yang diperlukan.

Dalam kegiatan tersebut BPJS Ketenagakerjaan berkontribusi untuk memberikan dukungan berupa menyiapkan tenaga medis selama kegiatan berlangsung. Dengan kegiatan ini diharapkan keselamatan pemain terjamin karena terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, seluruh pekerja termasuk atlet pun wajib diikutkan program BPJS Ketenagakerjaan, agar saat bertanding mereka merasa aman dan tenang, sehingga dapat memberikan hasil yang terbaik dalam pertandingan.

“Ini adalah contoh bagi pemerintah kabupaten/kota lainnya bahwa BPJS Ketenagakerjaan ikut hadir dalam menyukseskan kegiatan olahraga dengan memberikan perlindungan terhadap atlet yang akan bertanding,” tegasnya. (*)



Pos terkait