SAMPIT, radarsampit.com – Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Pemkab Kotim melaksanakan sidang panitia pertimbangan landreform untuk menetapkan calon objek dan subjek redistribusi tanah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Anggrek Tebu Lantai II Setda Kotim pada Rabu (10/8) tersebut dihadiri hampir seluruh kades di Kecamatan Pulau Hanaut, panitia landreform, dan pejabat terkait.
Tahun ini, BPN Kotim melaksanakan program redistribusi tanah untuk 15 desa di Kotim. Sebanyak 12 desa di antaranya, termasuk di Kecamatan Pulau Hanaut, dua desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara dan satu desa yakni Desa Sei Ijum Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan akan mendapatkan program redistribusi tanah dengan total 3.500 bidang.
Kepala BPN Kotim Jhonsen Ginting merinci, di Kecamatan Pulau Hanaut ada 12 desa yang terdiri dari Desa Satiruk sebanyak 176 bidang, Bapinang Hilir Laut 70 bidang, Bapinang Hilir 185 bidang, Bapinang Hulu 366 bidang, Babirah 295 bidang, Hanaut 539 bidang, Serambut 199 bidang, Babaung 448 bidang, Bantian 98 bidang, Hantipan 47 bidang, Penyaguan 79 bidang dan Bamadu 65 bidang.
Namun, dari target yang ditetapkan, hanya ada 2.564 bidang tanah yang dapat dilakukan redistribusi tanah. Rinciannya, Desa Babaung sebanyak 448 bidang, Babirah 295 bidang, Bamadu 65 bidang, Bantian 98 bidang, Bapinang Hilir 185 bidang, Bapinang Hilir Laut 70 bidang, Bapinang Hulu 366 bidang, Hanaut 539 bidang, Hantipan 47 bidang, Penyaguan 79 bidang, Satiruk 176 bidang dan Desa Serambut 196 bidang.
Hal itu disebabkan, target redistribusi tanah tahun ini ditetapkan 3.500 bidang. Maka, ada dua desa di Kecamatan Mentaya Hilir Utara, yakni Desa Bagendang Permai mendapatkan jatah sebanyak 434 bidang, Bagendang Hulu 100 bidang, dan Desa Sei Ijum Raya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan sebanyak 399 bidang.
Sebelumnya, BPN Kotim telah melakukan berbagai persiapan dan perencanaan termasuk penyusunan target, rencana, dan jadwal kegiatan serta penyusunan petunjuk operasional kegiatan sesuai standar biaya keluaran redistribusi tanah, penerbitan surat keputusan penetapan lokasi, penerbitan surat keputusan penetapan petugas pelaksana kegiatan redistribusi tanah serta penerbitan surat keputusan pembentukan panitia pertimbangan landreform.