SAMPIT, radarsampit.com – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotim Kamaruddin Makkalepu menanggapi keluarnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-undang terbaru ini sudah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara RI Praktino pada 31 Oktober 2023 lalu.
Dalam Pasal 65 disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Larangan itu berlaku pula bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
Dalam Pasal 65 ayat 3 dipertegas, pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Pasal 66 disebutkan bahwa pegawai non-ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Sejak undang-undang ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengakat pegawai non-ASN.
Menanggapi aturan terbaru tersebut, Kamaruddin menjelaskan bahwa Bupati Kotim mempunyai kewajiban dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan dasar terutama pemenuhan layanan pada sektor pendidikan dan kesehatan.
“Bupati punya kewajiban dan tanggung jawab. Kalau tenaga kontrak dihentikan, maka siapa guru yang bisa mengajar siswa di pelosok daerah. Siapa yang bertanggungjawab memberikan pembelajaran? Kita tahu, pendidikan salah satu unsur pelayanan dasar yang harus dipenuhi oleh pemda yaitu menyiapkan sekolah dan guru,” kata Kamaruddin.
”Ketika ada sekolah yang belum memiliki tenaga PNS mau tidak mau harus dipenuhi dari tenaga kontrak dan sesuai undang-undang terbaru, non-ASN harus diselesaikan di 31 Desember 2024 sehingga kami masih menunggu kebijakan teknis selanjutnya terkait turunan undang-undang bagaimana penyelesaiannya untuk non-ASN,” ujarnya.
Kamaruddin mengatakan, upaya penyelesaian pegawai non-ASN itu dilakukan dengan membuka rekrutman PPPK dan PNS. “Salah satu bentuk penyelesaian non-ASN, dengan membuka rekrutmen ASN. Inilah yang akan kami petakan sesuai kebutuhan dan hasilnya nanti akan kami laporkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.