Tentunya lanjut Kamaruddin, formasi yang ditetapkan nanti, diharapkan dapat diikuti dan disi oleh pegawai non-ASN di Kotim.
“Ini pastinya melalui seleksi, seperti guru non-ASN itu minimal pendidikan harus S-1, kalau belum S-1 tidak dimungkinkan untuk lulus. Kedepannya, di tahun 2025 diharapkan tidak lagi non-ASN karena itu, pemerintah daerah diberikan batas waktu memperpanjang tekon selambat-lambatnya sampai Desember 2024,” tandasnya. (hgn/yit)