2025, Tak Ada Perpanjangan Kontrak Non-ASN di Kotawaringin Timur

Pemkab Diberi Waktu hingga Desember 2024

ilustrasi honorer
Ilustrasi

Tentunya lanjut Kamaruddin, formasi yang ditetapkan nanti, diharapkan dapat diikuti dan disi oleh pegawai non-ASN  di Kotim.

“Ini pastinya melalui seleksi, seperti guru non-ASN itu minimal pendidikan harus S-1, kalau belum S-1 tidak dimungkinkan untuk lulus. Kedepannya, di tahun 2025 diharapkan tidak lagi non-ASN karena itu, pemerintah daerah diberikan batas waktu memperpanjang tekon selambat-lambatnya sampai Desember 2024,” tandasnya. (hgn/yit)



Baca Juga :  Polisi Minta Tiang Listrik Sumber Petaka di Ikon Jelawan Diperbaiki

Pos terkait