SAMPIT, radarsampit.com – Sebanyak 203 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dilantik, Kamis pagi (7/11/2024).
Pelantikan yang dipusatkan di halaman Kantor Kelurahan MB. Hilir dipimpin langsung ketua PPS Mentawa Baru Hilir Rusmi Nuryadin. Anggota KPPS ini akan menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, Bupati dan Wakil Bupati Kotim pada 27 November mendatang.
Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Mentawa Baru Hilir Rusmin Nuryadin mengatakan sebanyak 203 anggota KPPS yang tersebar di 29 tempat pemungutan suara (TPS) di Kelurahan Mentawa Baru Hilir sudah mulai bekerja sejak dilantik dan berakhir pada 7 Desember 2024. Selanjutnya setelah pelantikan mereka akan diberikan bimbingan teknis (bimtek) terkait kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS .
“Sesuai jadwal yang disusun Komisi Pemilihan Umum, bimtek digelar serentak se-Kalteng dari tanggal 11 sampai 20 November. Bimtek ini penting bagi anggota KPPS sebagai bentuk komiten KPU dalam meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih pada kegiatan pemungutan suara dan perhitungan suara,” ucap Rusmin saat membacakan sambutan Ketua KPU Kalteng.
Rusmin juga menegaskan kepada seluruh anggota KPPS dalam bekerja tetap berpedoman pada ketentuan perundang-udangan, kode etik penyelenggaran pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan.
“Anggota KPPS juga dapat meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada hari Rabu tanggal 27 November 2024,” jelasnya.
Sementara Camat Mentawa Baru Ketapang Irpansyah mengatakan sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan pilkada, anggota KPPS punya peran dan tanggungjawab yang sangat besar. Karenanya dalam bekerja tetap mengedepankan dan menjunjung tinggi profesionalitas dan peraturan perudangan-udangan.
“Jangan sampai kerja keras yang dilakukan anggota KPPS berdampak buruk dan bersentuhan dengan hukum. Fakta integitas yang sudah ditandatangai bersama tadi wajib menjadi pedoman dalam bekerja,” ucap Irpansyah.