36 Mantir Adat Mentawa Baru Ketapang Dikukuhkan di Sampit

manter
DIKUKUHKAN : Bupati Kotim Halikinnor mengukuh 36 Mantir Adat di Kecamatan MB Ketapang, Jumat (14/10). HENY/RADAR SAMPIT

SAMPIT,Radarsampit.com –  Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengukuhkan 36 mantir adat Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Mantir yang dikukuhkan diharapkan dapat melaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

“Selamat kepada para mantir adat yang sudah dikukuhkan. Semoga ini menjadi semangat yang baru dalam upaya menjaga dan  melestarikan budaya adat Dayak. Saya ingatkan kepada para mantir yang telah dikukuhkan atau dilantik agar dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, terus berkoordinasi dengan pemerintah desa dan kelurahan serta lembaga lainnya,” kata Halikinnor, Jumat (14/10).

Bacaan Lainnya

Halikinnor juga berharap agar para mantir yang dilantik dapat bekerja berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku dan mampu menegakkan hukum adat dan menjaga wibawa lembaga adat kedamangan dayak khususnya dalam menyelesaikan perselisihan atau pelanggaran adat secara damai serta mampu mendorong pelestarian pengembangan dan pemberdayaan adat istiadat di wilayah Kecamatan MB Ketapang.

Baca Juga :  Patok Tarif Rp800 Ribu, Muncikari Prostitusi Anak di Kota Sampit Cuan Rp300 Ribu

“Peran mantir adat Dayak sangat penting untuk memperkukuh jati diri dan akr budaya bangsa dan ikut mendukung kelancaran penyelenggaraan pembangunan pemerintahan,” katanya.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di teras halaman Kantor Kecamatan MB Ketapang Jalan Moch Hatta, Sampit, Halikinnor sekaligus meresmikan penerapan aturan hukum sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah sembarangan.  Peresmian ditandai dengan pemukulan gong.

Halikinnor mengapresiasi setinggi-tingginya atas penerapan sanksi adat bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Kecamatan MB Ketapang. Terobosan inovasi yang lebih dulu dilakukan ini sejalan dengan   program HARATI yaitu mewujudkan Sampit sebagai kota yang bersih, terang dan bebas banjir.

“Saya ingin selama tiga bulan dilakukan evaluasi, apakah setelah penerapan sanksi adat ini diberlakukan  dapat menjadikan masyarakat lebih disiplin membuang sampah kepada tempatnya atau tidak. Saya juga meminta dalam waktu dua bulan kedepan Kecamatan Baamang juga wajib menerapakan pemberlakuan sanksi adat bagi para pelaku pembuang sampah sembarangan,” ujarnya.



Pos terkait