PPNS dan Notaris Harus Amanah dan Netral

Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalteng,kemenkumham kalteng,notaris,PPNS,radar sampit
Kakanwil Kemenkumham Kalteng, Hendra Ekaputra foto bersama usai melantik 7 PPNS dan 1 Notaris Pengganti Kota Palangka Raya, Senin (12/9). (istimewa)

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Kalteng Hendra Ekaputra  meminta kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam bekerja haruslah independen. Diartikannya, yakni tidak ada intervensi dan pengaruh-pengaruh kebijakan politik yang berkembang, baik itu di pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota.

” Selamat kepada PPNS dan Notaris Pengganti yang telah dilantik, semoga dapat menjalankan tugas dengan amanah, penuh tanggung jawab dan berhasil”, ujarnya saat melantik  tujuh PPNS dan satu  notaris pengganti Kota Palangka Raya, di Aula Mentaya Lantai II Kanwil, Senin (12/9).

Bacaan Lainnya

Hendra menyebutkan, notaris pengganti Kota Palangka Raya yang diambil sumpah merupakan jabatan yang ditunjuk oleh Ketua Majelis Pengawas Wilayah Notaris, karena ada notaris yang mengajukan cuti dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan dan ketentuan jabatan notaris.

Baca Juga :  Penyebab Kebakaran di Palangka Raya Belum Diketahui

Dijelaskannya, ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang syarat dan tata cara pengangkatan, cuti, perpindahan, pemberhentian, dan perpanjangan masa jabatan notaris.

Selanjutnya kata Hendra, PPNS untuk melakukan penyidikan tindak pidana tertentu dimana biasanya bukan tindak pidana umum yang biasa ditangani oleh penyidik kepolisian.

“Setelah pengambilan sumpah dan pelantikan, PPNS sudah bisa melaksanakan atau menjalankan tugas sesuai penempatannya. Kemenkumham merupakan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan PPNS secara administrasi,”pungkasnya.

Ia menambahkan, notaris juga dituntut untuk selalu menjaga kode etik, untuk menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan notaris secara pribadi maupun pihak-pihak yang menggunakan jasa notaris.(ewa/gus)

 



Pos terkait