57 Caleg Terpilih DPR RI Belum Lapor LHKPN ke KPK

gedung kpk
Ilustrasi (Jawa Pos)

JAKARTA, radarsampit.com – Sebanyak 20.325 caleg terpilih telah menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelanggara Negara (LHKPN) ke KPK kemarin. Jumlah tersebut mencakup 99,32 persen dari total 20.463 caleg terpilih dalam pemilu 2024-2029. Tercatat, DPRD tingkat provinsi, kabupaten, dan kota paling tertib setor harta kekayaan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, merujuk pada data pelapor, anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota menjadi kelompok paling patuh.

Bacaan Lainnya

“Dengan tingkat pelaporan mencapai 99,72 persen,” terangnya kemarin. Dari total 19.731 caleg terpilih, 19.676 sudah melapor, sementara 55 lainnya belum.

Sementara itu, caleg terpilih untuk DPR RI mencapai persentase pelaporan sebesar 90,17 persen. Catatan KPK, masih ada 57 caleg DPR pusat belum menyerahkan LHKPN miliknya. Pun dengan calon dari DPD, dari total 152 caleg terpilih, 126 sudah melapor. Sisanya, sebanyak 26 orang belum setor LHKPN.

Baca Juga :  KPK Tetap Lantik Pegawai MS Menjadi ASN 

Tak hanya mereka yang menyerahkan LHKPN, KPK mencatat ada data kurang lengkap dalam pelaporan tersebut. Untuk caleg DPR RI ada 26 orang, DPD 10 orang, dan 209 orang dari DPRD tingkat provinsi, kabupaten, kota. Data tak lengkap ini karena LHKPN yang disetor belum dibubuhi surat kuasa.

“KPK mengimbau agar seluruh caleg terpilih dapat segera melengkapi LHKPN-nya agar tidak menghambat proses pelantikan,” terang Pahala.

Pelaporan dapat dilakukan secara online melalui situs www.elhkpn.kpk.go.id atau datang ke layanan khusus pelaporan LHKPN calon legislatif di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi. Berkas yang lengkap akan mendapatkan tanda terima.

Tanda terima menjadi penting karena menurut Surat Edaran KPU Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 serta Pasal 53 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, terkait pelaporan LHKPN untuk persiapan pelantikan, menegaskan caleg terpilih wajib menyerahkan tanda terima laporan harta kekayaan dari KPK.

Untuk diberikan kepada KPU setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Caleg terpilih tidak menyerahkan tanda terima, KPU tidak akan mencantumkan nama mereka dalam daftar calon terpilih untuk pelantikan. (jpg)



Pos terkait