66 Ribu Hektare Kebun Diduga Ilegal, Puluhan Perusahaan di Kotim Diduga Garap Hutan

hgu perkebunan sawit
Ilustrasi. (M Faisal/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.com – Kementerian Kehutanan mengidentifikasi sekitar 65 perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur diduga menggarap kawasan hutan secara ilegal. Lahan yang digarap diperkirakan mencapai 66 ribu hektare.

Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang diterbitkan 6 Februari 2025 ditandatangani langsung Menhut Raja Juli Antoni. Kebijakan itu merupakan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Bacaan Lainnya

Adapun total permohonan di Kotim mencapai 301.989 hektare, dengan status permohonan yang berproses seluas 236 ribu hektare dan ditolak 66.180 hektare. Ditolaknya permohonan itu karena tidak memenuhi kriteria Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK).

Hasil investigasi dan rekapitulasi Sawit Watch dari 15 Surat Keputusan Menteri LHK, di Provinsi Riau terdapat 11 grup besar anggota RSPO, dengan total luasan mencapai 59.817,70 hektare.

Baca Juga :  Nazar Orang Ini Bisa Picu Petaka, Akhirnya Diganjar Penjara

Adapun di Kalteng, terdapat 10 grup besar sawit dengan luas mencapai 134.319,63 hektare. Hampir separuh luasan sawit ilegal itu berada di wilayah Kotim.

Achmad Surambo, Direktur Sawit Watch dalam rilisnya mengatakan, Kepmenhut 36/2025 merupakan bagian dari proses transparansi yang dilakukan pemerintah atas penyelesaian sawit dalam kawasan hutan.

”Kami berharap transparansi proses tidak hanya berhenti di sini, namun hingga tahap akhir penyelesaiannya. Di sisi lain, kebijakan ini tidak secara jelas menyebutkan proses lanjutan yang akan ditempuh, terutama terhadap kebun-kebun sawit yang ditolak,” ujarnya.

Menurutnya, jika dibiarkan tanpa pengawasan, dikhawatirkan akan dimanfaatkan atau menjadi bancakan bagi kelompok tertentu yang tidak bertanggung jawab.

”Kami mendesak segera dilakukan penegakan hukum. Aparat penegak hukum dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan dapat saling berkoordinasi dan menindaklanjuti dengan melakukan proses hukum pidana kehutanan terhadap perusahaan perkebunan tersebut,” kata Surambo.

Dia melanjutkan, komitmen dan implementasi di tingkat lapangan dalam mendorong prinsip sawit berkelanjutan dalam tata kelola perkebunan perusahaan sawit besar patut dipertanyakan.



Pos terkait