9 Nyawa Melayang dalam 14 Hari Operasi Patuh Telabang

13 Anak Langgar Aturan Lalu Lintas

ilustrasi kecelakaan truk vs motor
Ilustrasi

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Operasi Patuh Telabang 2024 resmi ditutup. Sejumlah pelanggaran dan kecelakaan terjadi selama 14 hari pelaksanaan kegiatan tersebut. Terkait kecelakaan, sembilan nyawa melayang di jalanan.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng, total kecelakaan terjadi di seluruh wilayah Kalteng mencapai 28 kejadian. Selain sembilan orang meninggal, ada pula korban luka berat dua orang dan luka ringan 20 orang. Kejadian terbanyak di Kota Palangka Raya, Kotawaringin Timur, dan Gunung Mas.

Bacaan Lainnya

Adapun terkait pelanggaran, 13 anak di bawah umur terjaringan karena berkendara. Adapun berdasarkan latar belakang profesi, pelanggaran paling banyak dilakukan karyawan swasta 309 pelanggar, mahasiswa 140 pelanggar, dan PNS 8 pelanggar.

Dari sisi penindakan tilang, Polres Sukamara paling banyak menilang sebanyak 106 tilang, Kobar 60 tilang, dan Gunung Mas 45 tilang. Ditlantas Polda Kalteng hanya 16 tilang dengan 1.145 teguran. Total keseluruhan sebanyak 425 tilang dan teguran 5.585.

Baca Juga :  Lakalantas di Trans Kalimantan Renggut Nyawa Perempuan

Ditlantas Polda Kalteng Kombes Pol RS Handoyo melalui Kabag Bin Opsnal AKBP Suwarno mengatakan, secara umum Operasi Patuh Telabang 2024 berjalan lancar.

Fokus utama kegiatan itu menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban laka lantas. Selain itu, meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Menurut Handoyo, jumlah korban meninggal karena kecelakaan menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 12 orang.

Adapun ketaatan pengendara meningkat, diiringi dengan menurunnya angka penindakan dari ETLE statis, yakni sebanyak 68 penindakan, ETLE mobile 76 penindakan, dan tilang manual sebanyak 425 penindakan.

”Tilang manual kami laksanakan sesuai perintah Kapolri. Tentunya pelanggaran yang bisa ditindak manual bersifat kasat mata,” ujarnya, Selasa (30/7).

Pelanggaran kasat mata, di antaranya tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, melawan arus lalu lintas, berkendara dalam pengaruh miras, dan mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan. (daq/ign)



Pos terkait