JAKARTA, radarsampit.com – Dewan Pengawas (Dewas) KPK telah merampungkan pemeriksaan terhadap 90 pegawai KPK yang terlibat pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan). Di lain pihak, KPK telah meningkatkan kasus pungli itu ke tahap penyidikan.
Pemeriksaan 90 orang yang diduga terlibat atau mengetahui kasus pungli tersebut dilakukan Dewas KPK selama dua pekan. Mereka yang diperiksa dibagi menjadi enam klaster untuk mempermudah pengelompokan. ’’Semua sudah diperiksa,’’ kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris, Jumat (26/1/2024).
Untuk saat kini, Dewas KPK segera menyidang tiga orang yang diduga terlibat. Ketiganya merupakan kepala rutan, mantan kepala rutan, dan satu orang staf.
Masing-masing adalah dua orang dari Kementerian Hukum dan HAM dan satu orang dari Polri. Pemeriksaan ketiganya sengaja dipisah lantaran pelanggarannya berbeda dengan puluhan saksi lainnya.
Syamsuddin mengatakan, hasil dari pemeriksaan 90 pegawai KPK nanti menjadi bahan pertimbangan. Khususnya dalam memutus perkara pelanggaran dugaan etik terkait tindakan pungli yang nilainya ditaksir mencapai Rp 6,148 miliar itu. Rencananya, hasil sidang etik diputuskan pada 15 Februari.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus pungli di rutan KPK sebenarnya terjadi sejak dirinya menjabat pimpinan di periode pertama 2015–2019. Saat itu, pegawai yang ketahuan melakukan pungutan liar langsung diberhentikan.
Alex tidak mengetahui bahwa perilaku culas tersebut ternyata masih berlanjut. Waktu itu KPK mengira sanksi tersebut membuat jera. ’’Kami tidak mendalami lebih lanjut praktik itu berjalan secara masif di sana. Wah, ternyata masih,’’ paparnya.
Alex memastikan, terkait perkara pungli rutan itu, pimpinan sudah menyepakati untuk naik dari penyelidikan ke penyidikan. ’’Dan sudah diekspos. Klir ya,’’ katanya. Di KPK, jika naik ke penyidikan, lanjut dia, sudah ada tersangkanya. (elo/c7/bay/jpg)