JAKARTA, radarsampit.com – Mabes Polri turun tangan menangani kasus pemerkosaan remaja berusia 15 tahun di Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Bahkan, janji Polri akan menuntaskan keterlibatan anggota dalam kasus tersebut hingga ke akar-akarnya.
“Kami pastikan anggota bila terlibat, pasti akan dikenakan sanksi tegas,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (2/6/2023).
Jenderal bintang dua ini tegaskan, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan tersebut.
Penyidik bahkan akan menanganinya secara transparan dan profesional. “Kami pastikan kasus tidak ada yang ditutup-tutupi. Kasus ditangani secara proporsional dan profesional,” tegasnya.
Seperti diketahui, pemerkosaan yang menimpa seorang gadis di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah berlangsung dalam rentang waktu sekitar 8 bulan, tepatnya bulan Mei tahun lalu hingga Januari 2023. “Terjadi mulai bulan Mei tahun lalu hingga Januari,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah Kombes Joko Wienartono, Selasa (30/5/2023).
Atas kasus ini, setidaknya sudah 10 orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka, sementara satu perwira Brimob berinisial HST diduga likut melakukan pemerkosan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Para tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (jpg)