PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) tak membantah adanya tersangka dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit.
Namun, jumlah maupun siapa saja yang ditetapkan tersangka belum diungkap ke publik.
”Masih proses. Nanti pada saatnya kami akan sampaikan secara detail. Kita tunggu sampai P21. Pokoknya masih proses,” kata Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksono, Rabu(17/7/2024).
Menurutnya, proses pengusutan kasus tersebut masih berlangsung, baik penyelidikan, penyidikan, hingga keterangan saksi. ”Sabar saja. Masih proses itu. Pokoknya tunggu saja,” katanya.
Dalam perkara itu, Radar Sampit sebelumnya menerima informasi tiga orang yang ditetapkan tersangka adalah Zr, (pejabat di Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kotim, LM (rekanan), dan Fr (konsultan). (daq/ign)