Sejumlah kasus besar penangkapan sabu dengan barang bukti mencapai 1 kilogram lebih, selalu berakhir dengan tuntutan oleh jaksa maupun vonis pengadilan selama belasan tahun.
Sementara itu, pada fakta persidangan kasus yang menyeret Tino, petugas jaga malam di wilayah Baamang itu sejatinya menerima sabu sebanyak 10 kilogram. Empat kilogram sudah terjual dan sisanya, 6.436,95 gram, diamankan diamankan aparat.
Hakim dibuat geleng -geleng kepala mendengar hal tersebut. Hal itu dinilai sebagai kasus narkoba dengan barang bukti terbanyak yang ditangani Pengadilan Negeri Sampit. Terdakwa mengaku bukan pemilik barang tersebut. Dia hanya diminta untuk mengambil sabu dan mengedarkannya. ”Waktu dihubungi katanya cuma dua kilogram, saat datang ternyata 10 kilogram,” ucap Tino.
Terdakwa mengaku menerima upah Rp3 juta per kilogram. Dia telah menerima upah Rp6 juta. Tino ingin mengedarkan sabu bersama Yudha Afriandi alias Yuda (berkas terpisah), setelah dikenalkan rekannya. Dua hari setelah menghubungi Yuda, dia diminta menerima sabu tersebut.
Sementara itu, Yuda mengaku sabu yang mereka edarkan milik Sukadi. Dia kenal Sukadi setelah dikenalkan seorang rekannya ketika pernah sama-sama mendekam di Lapas Sampit.
Tino diamankan pada 26 Juli 2023 lalu, di rumahnya Jalan Jaya Wijaya, Sampit. Dari terdakwa diamankan sabu seberat 6.436,95 gram. Dari kicauan Tino, petugas berhasil mengamankan Yuda di Jakarta. (ang/ign)