SAMPIT, radarsampit.com – Dugaan adanya sejumlah ritel modern di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang beroperasi dengan izin kafe ditepis oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim.
Kepala DPMPTSP Kotim Diana Setiawan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha ritel modern yang disamakan dengan izin kafe.
“Perizinan usaha sudah berbasis OSS-RBA yang mengacu pada tingkat risiko. Izin ritel modern dan kafe jelas berbeda, baik dari sisi persyaratan maupun klasifikasinya,” kata Diana.
Sistem perizinan berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) saat ini menjadi acuan utama dalam penilaian usaha. Usaha kecil dan menengah cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara usaha skala besar dengan risiko tinggi memerlukan perizinan tambahan.
”Jika ada tempat duduk di depan toko, itu hanya fasilitas tambahan. Tidak lantas membuat usaha tersebut berubah klasifikasi menjadi kafe,” imbuhnya.
Diana mengaku belum mengetahui ritel mana yang dimaksud dalam isu yang berkembang. Menurutnya, tidak mungkin sebuah ritel modern memperoleh izin operasional sebagai kafe.
“Kalau memang ada informasi yang lebih spesifik, silakan disampaikan. Kami siap menindaklanjuti,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah daerah terus mendorong pelaku usaha di Kotim, khususnya UMKM, untuk mengurus legalitas usaha melalui NIB. Pihaknya pun siap memfasilitasi jika ditemukan pelaku usaha yang belum memiliki perizinan lengkap.
Isu ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa sejumlah minimarket sengaja menggunakan izin kafe sebagai bentuk kamuflase agar tidak terdeteksi sebagai ritel modern. Bahkan, ada desakan agar DPRD Kotim turun langsung melakukan inspeksi dan pemeriksaan izin usaha di lapangan. (yn/yit)