NANGA BULIK, radarsampit.com – Penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan aset desa di Kabupaten Lamandau masih terus berproses. Sejumlah pihak sudah mulai dipanggil Kejaksaan Negeri Lamandau untuk dimintai keterangan.
Salah satunya adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lamandau Muriadi.
Saat dikonfirmasi, Muriadi membenarkan bahwa dirinya dipanggil ke Kejaksaan Negeri Lamandau berkaitan dengan pengelolaan aset desa.
“Benar saya memang dimintai keterangan. Namun kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah. Untuk lebih jelasnya silahkan langsung tanya ke pihak kejaksaan,” ucapnya.
Plt Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lamandau Angga Ferdian mengakui tengah mengumpulkan barang bukti dan keterangan. Selain Kepala DPMD Lamandau, kejaksaan juga memanggil camat untuk dimintai keterangan.
Keterangan yang diminta adalah terkait pengelolaan aset desa yang dikelola melalui program kemitraan yang telah memiliki nota kesepakatan antara perusahaan bersama koperasi atau kelompok tani dan pemerintahan desa.
Diduga hasil dari pengelolaan aset desa tersebut belum masuk sebagai pendapatan asli desa (PADes) yang tercatat dalam anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes).
“Sampai saat ini, sudah ada belasan orang yang dimintai keterangan terkait pengelolaan aset desa oleh koperasi atau kelompok tani dan perusahaan mitra berdasarkan nota kesepakatan yang ada,” tambah Angga.
Bagi-bagi uang untuk masyarakat yang berasal dari sisa hasil usaha (SHU) pengelolaan aset desa patut diduga tidak sesuai peruntukannya dan tidak sesuai mekanisme pengelolaan keuangan desa.
Proses penyelidikan ini diperkirakan akan mengungkap banyak praktik penyelewengan pengelolaan aset di sejumlah desa di Kabupaten Lamandau.
Namun, ketika ditanya mengenai desa-desa yang sedang diselidiki, Muriadi maupun Angga menolak untuk menyebutkannya. (mex/yit)