PALANGKA RAYA –Merespon banyaknya masyarakat yang merasa dirugikan terkait persoalan pertahanan, pelabuhan dan pupuk di Kota Palangka Raya, Kejaksaan Negeri Palangka Raya membentuk tim satuan tugas anti mafia untuk menangani ketiga sektor tersebut.
Satgas ini juga akan mengawasi, tindak tanduk oknum-oknum pemerintah dan swasta yang berkecimpung di ketiga sektor tersebut.
Kejari Palangka Raya Totok B sapto Dwijo melalui Kepala Seksi Intel Kejari Kota Januar Hapriansyah menyatakan, tim ini tidak main-main dalam memberantas dan menindak mafia tanah, pupuk dan pelabuhan. Termasuk jika ada oknum-oknum penegak hukum terlibat permainan kotor di tiga sektor tersebut.
”Senin (17/1), Kejari Palangka Raya sudah membentuk tim Satuan Tugas Anti Mafia Tanah, Pelabuhan dan Pupuk. Tim itu komitmen untuk memberangus mafia tersebut dan siap menerima laporan dari masyarakat Palangka Raya,” ujarnya.
Januar menjelaskan, tim bergerak apabila menerima laporan dari masyarakat, namun setelah menerima data serta bukti pendukung lainnya sesuai yang dikeluhkan oleh masyarakat itu sendiri.
”Maka itu, bagi masyarakat silahkan datang ke kejari untuk melakukan pelaporan terkait hal tersebut dan yakinlah akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Pihaknya juga akan membuat posko pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya. Dan salah satu syarat melapor, dengan menyertakan kartu tanda penduduk serta menceritakan secara detail persoalan yang dialami, akibat tindakan dugaan mafia.
”Tim ini dibuat berdasarkan surat perintah bapak Kajari. Saya dan anggota para jaksa, tidak main-main. Laporan juga akan diteruskan ke Jaksa Agung,” tukas Januar.
Ia menilai, sejauh ini dugaan soal mafia tanah sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi terdapat berbagai korban tidak hanya dari kalangan biasa, tetapi hingga ke artis dan mantan pejabat negara.
“Makanya hal itu harus diberantas. Ingat dalam hukum pertahanan itu harus ada akte jual beli dan lain. Jadi tidak bisa sembarangan,” cetus Januar.
Dirinya menambahkan, bahwa SKT itu bukan bukti kepemilikan hak tanah, tetapi SHM lah yang diakui.