Ada Kisruh Apa Ini? Ratusan Pedagang Pasar Geruduk Kantor DPRD Kobar

Unjuk Rasa Pedagang Pasar
Ratusan pedagang pasar yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan Bun Kobar (ASP3K) ramai-ramai mendatangi kantor DPRD Kotawaringin Barat pada Jumat (28/6/2024) pagi. (Syamsudin/Radarsampit.com)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Ratusan pedagang pasar yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Pangkalan Bun Kobar (ASP3K) ramai-ramai mendatangi kantor DPRD Kotawaringin Barat pada Jumat (28/6/2024) pagi.

Kedatangan mereka ingin menyampaikan aspirasi perihal kenaikan retribusi pasar.

Bacaan Lainnya

Ketua ASP3K, Mustafa Al Banjarie, mengatakan terkait keberatan atas kenaikan retribusi ini menurutnya berproses sudah cukup lama, lebih kurang tiga bulan lalu. Alasan keberatan karena selain pembeli sepi, sarana prasarana masih belum memadai dan pasar masih terkesan semrawut.

Kenaikan saat ini berkisar 50 persen sampai 300 persen. Diakuinya bahwa retribusi dipungut Rp13 ribu yang awalnya hanya Rp2500. Belum lagi tagihan membayar ruko dan sebagainya, sehingga pedagang merasa keberatan.

Penarikan retribusi atau karcis ini menurut Mustafa, pedagang disodorkan terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023, tetapi yang diberlakukan perda Nomor 6 Tahun 2019.

Baca Juga :  Komisi C DPRD Kobar Cek Produksi AMDK Banyu Kinum

“Lalu mana perda Nomor 8 Tahun 2023, kok yang diberlakukan perda Nomor 6 Tahun 2019, padahal waktu itu saat Covid 19 perda ini kami pedagang juga keberatan dan sudah dilakukan RDP kemudian muncul dibuat Peraturan Bupati (Perbup) dan disana terdapat kesepakatan. Prinsipnya tidak menolak kenaikan, tetapi bertahap kenaikannya waktu itu, tapi tiba-tiba ini ada kenaikan retristribusi sebesar ini dan kami merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembuatan regulasi,” kata Mustafa.

Ia menegaskan terkait kenaikan retribusi pihaknya menyatakan tidak mau membayar kenaikan dan meminta untuk menunda sampai pemilihan Bupati dan wakil Bupati selesai.

“Kami minta kenaikan ditunda dulu, sampai ada Bupati definitif baru kami meminta kebijakan atas kenaikan ini. Karena memang kami tidak pernah merasa dilibatkan dalam pembentukan Perda, kalau kami dilibatkan pasti ada kesepakatan-kesepakatan,” tegas Mustafa.

Menurutnya, kedatangan mereka ke DPRD Kobar, karena telah teragendakan bahwa tanggal 28 Juni 2024, digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD. Informasi itu menurutnya diterima dari Sekretariat Dewan.



Pos terkait