PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah memutuskan 14 tempat pemungutan suara (TPS) di sejumlah daerah akan dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). Rekomendasi itu karena ditemukan pelanggaran pemilu saat proses pencoblosan.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi mengatakan, TPS tersebut tersebar di Barito Selatan (1), Lamandau (2), Sukamara (2), Bartim (1), Kotim (1), Murung Saya (1), Pulpis (1), Kobar (1), dan Palangka Raya (4). Selain itu, ada satu TPS lagi di Barito Utara yang tengah ditelusuri.
”Bawaslu akan memperketat pengawasan PSU nantinya. Kami harap jika PSU masyarakat kembali mencoblos dan mendatangi TPS,” ujarnya, Kamis (15/2/2024).
Satriadi melanjutkan, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS ada beberapa pelanggaran yang terbukti. Di antaranya, pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara sesuai perundang-undangan.
Kemudian, KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan, petugas KPPS merusak lebih dari surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat suara tersebut tidak sah.
Lalu, pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. Selanjutnya, pemungutan suara wajib diulang jika terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali, baik pada satu TPS atau pada TPS berbeda.
”PSU itu pelanggarannya rata-rata terkait Pasal 372 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu dan PKPU No 25/2023 Pasal 80 ayat (2) huruf d dan ayat (3),” jelas Satriadi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng Sastriadi mengatakan, pihaknya masih menginventarisir kelengkapan administrasi dan lainnya terkait PSU. Selain itu, masih mendalami termasuk faktornya.
”Kami klarifikasi dahulu ke KPU setempat dan itu akan disertai bukti-bukti. Kami masih koordinasi dengan Bawaslu dan lainnya,” ujarnya.