SAMPIT, radarsampit.com – Tempat pembuangan sampah (TPS) di kawasan hutan kota kompleks Inhutani, Sampit, telah ditutup sejak Jumat (10/3) pekan lalu. Masyarakat diminta untuk tidak lagi membuang sampah di tempat itu. Sebagai gantinya, masyarakat diminta membuang sampah di depo yang telah disediakan oleh pemerintah daerah.
Masyarakat di sekitar kawasan itu memang sering membuang sampah TPS tersebut. Apalagi di kawasan itu tersedia kontainer untuk menampung sampah.Karena letaknya di pinggir jalan, sering kali sampah di lempar begitu saja dari atas kendaraan, sehingga membuat sampah berserakan, hingga menimbulkan bau. Padahal kawasan tersebut berada hanya beberapa ratus meter dari Taman Kota Sampit.
“Warga biasanya membuang sampah di TPS itu, tapi sejak Jumat (10/3) lalu sudah mulai ditutup,” kata Camat Mentawa Baru Ketapang Eddy Hidayat, Sabtu (11/3).
Sebelum TPS itu ditutup, pihak kecamatan bersama kelurahan setempat kerja bakti membersihkan sampah di area tersebut. Setelah ditutup, bekas TPS diberi spanduk larangan membuang sampah di lokasi tersebut.
Spanduk tersebut bertuliskan “Sanksi hukum adat bagi pelaku pembuang sampah di sembarang tempat di wilayah Kelurahan Mentawa Baru Hulu dikenakan Pasal 96 hukum adat kasukup singer belum bahadat (hidup berkesopanan)”.
Eddy meminta masyarakat mematuhi aturan yang tertera pada spanduk tersebut, dan meminta agar masyarakat mulai membiasakan diri untuk membuang sampah di depo-depo sampah yang tersedia.
“Warga jangan lagi membuang sampah di lokasi itu. Warga bisa membuang sampah di depo yang telah tersedia, depo sampah yang di dekat Bintang Swalayan bisa, atau depo yang di Jalan Sampurna juga bisa,” sebutnya.
Pihaknya akan terus menyosialisasikan larangan membuang sampah di eks TPS sementara tersebut. Bahkan pihaknya secara bergantian berjaga di kawasan tersebut, untuk mencegah masyarakat membuang sampah di lokasi itu.
“Selama dua pekan petugas akan berjaga, sebagai upaya sosialisasi membiasakan masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah di lokasi itu,” terangnya.