Ada Tuyul, Tuak, Beer dan Rhum Lolos Sertifikasi Halal Kemenag, Seperti Ini Tanggapan MUI

produk non halal
Produk pakai nama non halal yang lolos sertifikasi BPJH Kemenag RI

Karena itu harus hati-hati sekali. Pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, lebih khusus melalui self declare harus berhati-hati dan ekstra teliti. Serta mematuhi standar halal yang berlaku.

“Harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal,” ujarnya. (jpc)

Bacaan Lainnya

 



Baca Juga :  Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi

Pos terkait