PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Permohonan dispensasi nikah di tahun 2023 mengalami kenaikan sebanyak empat pemohon dari 71 menjadi 75.
Mayoritas pemohon dispensasi nikah ini diusia antara 16-17 tahun dengan latar belakang persoalan beragam. Namun paling banyak lebih dipengaruhi akibat pergaulan bebas sehingga ada yang karena hamil duluan sehingga pilihannya adalah dinikahkan meskipun secara umur belum 19 tahun.
Panitera Muda Hukum, Pengadilan Agama Kelas 1B Pangkalan Bun, Muhammad Sulaiman mengatakan, mayoritas berdasarkan data mereka yang mengajukan dispensasi nikah ini sudah putus sekolah dan dari latarbelakang keluarga juga tidak harmonis sehingga menyebabkan anak tidak terkontrol oleh orangtuanya.
“Rata-rata karena pergaulan bebas, itu yang mengajukan dispensasi nikah, sebab lain karena hamil duluan yang juga akibat pergaulan bebas tersebut,” kata Sulaiman.
Menurutnya, Pengadilan Agama sendiri dalam mengabulkan dispensasi nikah ini juga sangat selektif dan benar-benar memperhatikan persoalan yang terjadi.
“Karena akan banyak dampak yang ditimbulkan ketika menikah sebelum memasuki usia yang matang sesuai aturan yang ditetapkan oleh pemerintah,” tambahnya.
Secara ekonomi juga bisa menimbulkan persoalan dalam rumah tangga, ketika nikah diusia muda namun belum matang dalam berpikir untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya.
“Nikah dibawah umur juga menjadi salah satu penyebab stunting, sehingga perlu kehati-hatian dalam memberikan dispensasi nikah,” tandasnya. (sam/fm)