Adu Kuat Jalur Hukum antara Pengurus KCP vs Suparman Cs

koperasi
Ilustrasi. (net)

SAMPIT, radarsampit.com – Langkah hukum yang akan diambil Koperasi Cempaga Perkasa, tak membuat kelompok Suparman cs gentar. Sebaliknya, pihaknya juga akan memperkarakan pencabutan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) Cempaga Perkasa secara hukum.

”Di negara hukum ini, kita buktikan yang salah itu salah, yang benar itu benar. Bukan membuat berbagai opini berbeda,” tegas Suparman, Jumat (8/9/2023).

Bacaan Lainnya

Suparman menegaskan, tidak takut dengan rencana pelaporan pihak Koperasi Cempaga Perkasa terhadap dirinya. Menurutnya, pembuktian ada di hukum, begitu juga dengan laporannya terhadap Koperasi Cempaga Perkasa, harusnya dihadapi secara bijaksana. Bukan malah menyerang pribadi seseorang.

Sejauh ini, lanjutnya, pihaknya tetap fokus mengawal dua laporan yang masuk di Polres Kotim. ”Mungkin dalam beberapa hari ini masalah pencabutan IUPHKm akan kami laporkan juga,” katanya.

Pengurus Koperasi Cempaga Perkasa sebelumnya kian gerah dengan gangguan dan ”serangan” kelompok Suparman cs terkait persoalan IUPHKm Cempaga Perkasa. Mereka bakal melaporkan balik Suparman yang dinilai sudah lama mengobok-obok koperasi tersebut.

Baca Juga :  Tebar Benih Ikan Perdana KUP di Desa Tanjung Jariangau

Ketua Koperasi Cempaga Perkasa Hairul mengatakan, sudah bertahun-tahun Suparman cs mengobok-obok Koperasi Cempaga Perkasa. Dia menyesalkan sikap tersebut. Padahal, anggota koperasi itu merupakan masyarakat Desa Patai sendiri, yang juga memiliki sumber penghasilan setiap bulannya dari  koperasi.

”Kami dilaporkan, dituduh menggelapkan segala macam. Padahal, uang yang diberikan perusahaan bukan uang IUPHKm, tetapi juga uang kontribusi untuk Koperasi Cempaga Perkasa,” kata Hairul saat menggelar jumpa pers, Rabu (6/9).

Pihaknya telah menunjuk tim hukum yang akan melapor balik Suparman cs ke kepolisian. ”Tuduhan yang beredar itu hanya hoaks dan untuk kepentingan pribadi mereka. Kemudian, Suparman tidak punya hak lagi dalam Koperasi Cempaga Perkasa maupun IUPHKm ini,” tegasnya.

Hairul menambahkan, IUPHKm Cempaga Perkasa telah dicabut Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup. Pencabutan tersebut bukan permintaan koperasi, tetapi karena ada tumpang tindih lahan dengan IUP PT WYKI. Selain itu, ada hasil penelitian KLHK di lapangan serta penyerahan IUPHKm kepada Kementerian LHK.



Pos terkait