Ahli Waris dan Pengurus Kosudra Sepakat Bermusyawarah 

musyawarah
MUSYAWARAH: Tampak pengurus Kosudra dan puluhan ahli waris serta pihak terkait lainnya saat menghadiri RDP kedua, di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Senin (29/5/2023).

KUALA PEMBUANG, radarsampit.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan kembali memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasahan antara pengurus Keperasi Serba Usaha Danau Sejahtera (Kosudra) dengan ahli waris anggota koperasi untuk kedua kalinya di Gedung Paripurna DPRD Seruyan, Senin (29/5/2023).

RDP ini dipimpin Ketua DPRD Seruyan Zuli Eko Prasetyo didampingi Wakil Ketua II Muhammad Aswin serta dihadiri sejumlah anggota DPRD, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait, pengurus Kosudra dan puluhan masyarakat atau ahli waris anggota Koperasi Kosudra.

Bacaan Lainnya

“RDP ini digelar sesuai dengan hasil keputusan pada rapat pertama minggu lalu. Perlu kami sampaikan bahwa rapat ini digelar karena ada kronologis dan historis yang berkaitan dengan sejumlah warga Desa Sembuluh I yang notabanenya sebagai ahli waris koperasi Kosudra, terkait permasalahannya sudah kita sampaikan di rapat pertama minggu lalu,” kata Zuli Eko Prasetyo saat membuka rapat tersebut.

Baca Juga :  Bahaya Pakaian Menjuntai saat Naik Motor

Dalam arahannya, Ketua DPRD Seruyan itu menyarankan agar kedua belah pihak menyelesaikan permasalahan ini dengan kepala dingin yakni dengan duduk bersama bermusyawarah mufakat apalagi mereka ada hubungan persaudaraan.

“Saya pribadi melihat antara ahli waris dan pengurus ini saudara semua, saya tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut, saran kami silakan bermusyarah dan kami ingatkan koperasi itu di bawah undang-undang atau aturan, silakan jadikan pedoman aturan itu,” katanya.

Mendengar masukan dari Ketua DPRD Seruyan itu, akhirnya ahli waris dan pengurus Kosudra bersepakat bermusyarah untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Dalam forum rapat tersebut Ketua DPRD Seruyan memberikan waktu kepada kedua belah pihak selama 30 menit untuk bermusyawarah dengan didampingi perwakilan DPRD dan SOPD terkait. (rk2/sla)

 

 

 

 

 

 



Pos terkait