PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Persoalan lahan di wilayah Kota Palangka Raya kembali mencuat. Ahli waris pemilik lahan di Jalan Tjilik Riwut Km 9 – Km 10, Hernani, tak terima tanahnya dicaplok. Dia menegaskan memiliki dokumen resmi terkait hak milik lahan tersebut.
Kepemilikan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Palangka Raya tertanggal 3 Mei 2006 tentang pemberian izin lokasi keperluan pembangunan kawasan industri. ”Kami memiliki dokumen resmi dan sudah ada keputusan hukumnya. Artinya, lahan itu sah, tapi ada pihak lain yang mencaplok,” ujarnya, Rabu (12/10).
Hernani merupakan ahli waris atau anak dari Arlansyah (almarhum), Komisaris Utama PT Karyabumi Kahayan Makmur yang memiliki lahan seluas 400 hektare, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kotamadya Palangka Raya Nomor: 48.460.3.42, tanggal 3 Mei 2006 tentang Pemberian Izin Lokasi.
Sengketa bermula pada tahun 2000. Sawung Yudha Kasan mengklaim lahan tersebut milik ayahnya, Yudha Sander Kasan. Dia mengajukan bukti Surat Keterangan Tanah Hak Milik Adat tanggal 12 Februari 1962. Lahan tersebut ternyata diperjualbelikan kepada H Wardoyo.
Gugatan kemudian dilayangkan Wardoyo sampai keluar putusan Mahkamah Agung pada 19 Oktober 2017 yang menolak gugatan tersebut. Salah satu alasan penolakan, karena berdasarkan hasil pemeriksaan Labfor Surabaya, pada berita acara pemeriksaan laboratoris kriminalistik ada pemalsuan tanda tangan pada surat keterangan tanah hak milik adat yang penggugat.
Hernani menegaskan, pihaknya mengikuti aturan hukum. Namun, tidak bisa mengakses atau menata lahan karena dalam status quo saat itu sampai 2017.
”Setelah putusan MA keluar, baru kami mulai melakukan penataan lahan yang ternyata sudah banyak diperjualbelikan Wardoyo kepada masyarakat,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta Batamad Palangka Raya untuk pengamanan dan penataan lahan tersebut. Hal itu dilakukan setelah banyaknya perlawanan yang dilakukan sejumlah pihak, seperti Sofyan dan Yohanes Minggu dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Keduanya membeli lahan tersebut dari Wardoyo.