”Kami juga telah digugat dua kali oleh Sofyan cs, namun selalu menang. Mereka tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan tersebut,” ujarnya.
Hernani menambahkan, pihaknya terpaksa angkat bicara karena pihak yang mengklaim lahan melakukan penggiringan opini di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
”Dasar kepemilikan lahan yang kami punya sudah ada ketetapan hukum tetap. Baik dari putusan MA hingga surat keputusan BPN. Makanya, setiap kali mereka menggugat selalu ditolak,” ujarnya.
Wakil Sekretaris Umum Batamad Kalteng Jadianson mengatakan, kehadiran Batamad di lokasi sengketa lahan berdasarkan permohonan dari para ahli waris sejak 2020 lalu. Batamad tidak sekadar langsung turun ke lapangan, namun menjaring semua data dan permasalahan hingga diputuskan untuk hadir di lapangan.
”Batamad tidak melakukan intervensi terhadap warga. Kami tegaskan, tidak ada sengketa adat di sini. Murni sengketa lahan. Kami netral dan tidak ada intimidasi atas nama adat,” tegasnya. (daq/ign)