Ahli Waris Siap Buktikan Kepemilikan Lahan yang Dipakai Pemerintah

Sengketa Lahan
BERHARAP SOLUSI: Para ahli waris Dambung Djaya Angin mendatangi makam yang berada di lingkup Kantor DPRD Kalteng. Pihaknya mengklaim lahan tersebut belum ada ganti rugi dari pemerintah. (Istimewa)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Gugatan yang diajukan ahli waris Dambung Djaya Angin terhadap sejumlah pihak terkait dalam sengketa lahan di Jalan Letjen S Parman Palangka Raya mulai disidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (7/8/2024).

Mereka siap membuktikan kepemilikan lahan yang puluhan tahun digunakan pemerintah tersebut.

Bacaan Lainnya

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Hasnawati dengan anggota Muhammad Affan dan Sumaryono. Adapun semua ahli waris turut hadir. Sebaliknya, sejumlah pihak yang masuk dalam gugatan tak hadir.

Sidang pertama mengagendakan mediasi dan akan digelar kembali 14 Agustus mendatang. Imam Heri Susila, kuasa hukum ahli waris mengatakan, ada lima pihak yang masuk dalam gugatan dan 15 lainnya turut tergugat. Pihaknya akan menyampaikan sejumlah bukti dan dokumen yang dimiliki kliennya.

Pihak tergugat, mulai dari Gubernur Kalimantan Tengah, Wali Kota Palangka Raya, BPN Kalteng, BPN Palangka Raya, dan DPRD Kalteng. Adapun turut tergugat, yakni DPRD Kota Palangka Raya, Disperkimtan Kalteng, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kalteng, Pemerintahan Kecamatan Pahandut, Kelurahan Langkai.

Baca Juga :  Mangsa Ayam, Ular Piton Empat Meter Ditangkap

Kemudian, Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM dan Perindustrian Palangka Raya, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kalteng, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palangka Raya, Tutik Sriana, HM Riban Satia, Wardy Ambung, Jagau A Demus, CV Mayang Engineering, dan CV JO.

Salah satu ahli waris yang juga cicit dari Dambung Djaya Angin, Roby Rahmat mengharapkan melalui gugatan itu, pemerintah memberikan hak mereka yang seolah diabaikan selama puluhan tahun sejak 1957.

”Apa yang menjadi tuntutan, kami serahkan kepada pengadilan yang memutuskan. Benar atau tidak dokumen maupun surat dan hal lain yang menunjang, biar nanti majelis hakim yang menilai,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, pihaknya sudah beberapa kali menemui pihak tergugat, namun tak ada solusi. Karena itu, jalur hukum terpaksa ditempuh.

Ahli waris Dambung Djaya Angin sebelumnya mengklaim memiliki lahan seluas delapan hektare di Jalan S Parman Palangka Raya. Luasan lahan tersebut dimulai dari bawah Jembatan Kahayan hingga tembok PLN di Jalan S Parman.



Pos terkait