Meliputi beberapa bangunan pemerintah, seperti Taman Pasuk Kameloh, Tugu Soekarno, dan deretan pertokoan di seberang Dinas PUPR Kalteng.
Objek perkara yang disengketakan berupa tanah kepemilikan tanah perwatasan (harta warisan) dengan identitas tanah ulayat hak adat. Hal itu dibuktikan dengan surat segel adat/verklaring tanah perwatasan tahun 1960.
Surat itu disebut terdaftar dalam buku Registrasi Kepaniteraan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 232/XI/1981/S.K. tertanggal 9 November 1981.
Adapun kerugian immaterial dan material yang jadi tuntutan sebesar Rp231 miliar. Nilai itu dihitung sejak 1957-2024. (daq/ign)