Sebanyak 15 partai politik di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah menyerahkan berkas pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim harus kerja lembur menuntaskan pendaftaran di hari terakhir pada Minggu (14/5) lalu.
HENY-radarsampit.com, Sampit
Kesedihan tergambar jelas dari seorang pria berambut pirang saat diberikan kesempatan menyampaikan pengantar dalam penyerahan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Buruh.
Pria itu meluapkan emosinya. Dia tak kuat menahan air mata di hadapan komisioner KPU Kotim dan jajaran Bawaslu Kotim di Rumah Pintar Pemilu (RPP), Jalan HM Arsyad. Jarum jam saat itu menunjukkan pukul 01.40 WIB, Senin (15/5).
Pria yang diketahui bernama Dadi Purba itu meminta maaf atas keterlambatan menyerahkan berkas di hari terakhir. ”Saya mohon maaf kepada KPU karena saya ada sedikit masalah, hingga sampai seperti ini. Terus terang, persyaratan formulir bacaleg belum tersedia. Bahkan, saya sampai bertengkar malam tadi sampai jam empat subuh dengan sekretaris dan dia berangkat ke Jawa jam 10 pagi, sehingga saya harus mengurusnya semua kelengkapannya sendiri,” ujar Dadi Purba.
Dadi sejatinya berniat mencalon sebagai bacaleg anggota DPRD Provinsi Kalteng dari Dapil 2 Kotim dan Seruyan. Dia mendadak ditunjuk Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Buruh untuk menjabat sebagai Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Buruh Kotim.
”Saya baru ditunjuk sebulan lalu. Karena dadakan, saya mau mencari bacaleg pun kewalahan juga. Tetapi, saya berterima kasih kepada DPP Partai Buruh yang sudah mendukung DPC Kotim dan mempercayai saya sebagai Ketua DPC Partai Buruh. Saya sudah berusaha maksimal, tetapi inilah batas kemampuan,” ujarnya.
Kurang lebih 1,5 jam berkas bacaleg Partai Buruh diverifikasi jajaran KPU Kotim. Sampai akhirnya berkas tersebut terpaksa harus dikembalikan karena ada dokumen yang tidak lengkap dan tidak sesuai.
”Kelengkapan berkas sebenarnya sudah diunggah ke silon, karena kendalanya lantaran tidak ada formulir persetujuan DPP maupun kabupaten. Di situ juga tidak ada tanda tangan ketua maupun sekretaris atas persetujuan itu, sehingga KPU menyatakan berkas kami dikembalikan karena kekurangan berkas formulir bakal calon maupun persetujuan pusat,” ujarnya.