PALANGKA RAYA – Mantan Kades Tewang Beringin bernama Adae Enel bakal mendekam di penjara lebih lama. Hukuman yang diterima dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi ternyata lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
Adae Enel terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan dana APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan, tahun anggaran 2018.
”Dalam putusannya nomor 12/PID.SUS-TPK/2022/PT PLK tanggal 18 April 2022, Majelis Hakim tingkat banding memperberat vonis terdakwa Adae Enel alias bapak Agus dengan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan serta pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Katingan Tandy Mualim SH melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Erfandy Rusdy Quiliem, Kamis (28/4).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dari dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun serta pidana denda sebesar Rp 50 juta, subsidair dua bulan kurungan.
“Selain itu juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 483.120.991 subsidair satu tahun penjara,” ungkapnya.
Kasi Pidsus juga mengungkapkan, terdakwa telah divonis bersalah dalam perkara lain. Sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya nomor 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk, dengan vonis Pidana Penjara selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000, subsidair tiga bulan kurungan. “Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp. 781.700.000 Subsidair satu tahun enam bulan penjara,” ungkapnya. (ewa/yit)