PALANGKA RAYA , RadarSampit.com – Koordinator Aliansi Ormas Dayak Bambang Irawan menegaskan, pihaknya tetap menginginkan TBBR membubarkan diri di Kalimantan Tengah. Mereka juga akan menempuh jalur adat, yakni melaporkan dan menuntut secara adat Ketua Umum TBBR, Pimpinan Pasukan Merah, Ketua DPW TBBR Kalteng, dan Ketua TBBR Kota Palangka Raya.
”Kami melakukan hal itu terkait keberadaan dan pergerakan mereka,” ujar Bambang.
Menurut Bambang, sejauh ini belum ada upaya dari DAD memfasilitasi pihaknya dengan Pasukan Merah. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya masalah itu ke DAD melalui tuntutan yang akan disampaikan.
”Kami akan dorong dilakukan peradilan adat. Tuntutannya banyak, sesuai pasal perjanjian Tumbang Anoi 1894, terutama terkait hidup beradat. Kami lakukan ini untuk menegakkan aturan,” ujarnya.
Terkait laporan yang dilayangkan TBBR ke Polda Kalteng, pihaknya mempersilakan dan menghormati langkah tersebut. ”Silakan lapor dan kami lapor juga secara adat, maka harus mereka ikuti juga. Kami dari koalisi tidak ada melapor ke aparat, tetapi mendorong peradilan adat,” tandasnya. (daq/ign)