Akhir dari Drama Berjilid-Jilid, PNS Selingkuh yang Digerebek Suaminya Akhirnya Dipecat

Tidak Dapat Uang Pensiun, Tapi Berhak Mengajukan Banding

mediasi selingkuh
BERSERAGAM PNS: RPSW, 34, dan IA, 40, dimediasi bermasa di Balai Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Selasa (2/7). (Martda Vadetya/JPRM)

Radarsampit.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah memecat seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RP, 34 tahun, yang terlibat perselingkuhan dengan rekan kerjanya pada awal Juli lalu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata, menyatakan bahwa perselingkuhan tersebut melanggar integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bacaan Lainnya

Sebagai akibatnya, RP diberi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat.

Tatang menegaskan bahwa dengan keputusan ini, RP tidak akan menerima uang pensiun.

Menurut Tatang, hak pensiun hanya diberikan kepada ASN dengan masa kerja minimal 20 tahun atau usia minimal 50 tahun, sedangkan RP baru bekerja sebagai PNS selama 3,9 tahun sejak Desember 2020.

Meski demikian, RP tetap berhak atas Tabungan Hari Tua (THT) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, menyatakan bahwa pemecatan ini merupakan wujud keseriusan Pemkab Mojokerto dalam menjaga integritas pemerintahan.

Baca Juga :  PYD BMT 071 Sampit Gelar Basemu

Ia menekankan bahwa seluruh ASN harus menghindari segala bentuk pelanggaran etika dan disiplin.

Pemecatan RP merupakan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian secara hormat, tidak atas permintaan pribadi sebagai PNS.

Bupati Mojokerto, Ikfina Rahmawati, telah menandatangani surat pemecatan tersebut dan menerangkan bahwa tindakan RP melanggar norma kesusilaan.

Tatang menambahkan bahwa keputusan untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat ini karena dampaknya yang meluas hingga ke tingkat nasional dan mendapat perhatian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

RP telah diberikan surat keputusan hukuman disiplin berat pada 13 September 2024 dan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam waktu 14 hari kerja.

Teguh juga menegaskan bahwa Pemkab Mojokerto menghormati hak RP untuk mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN.

“Kami sangat menghormati hak-hak saudara RP untuk melakukan banding,” ujar Teguh.

Keputusan ini akan diuji melalui proses banding untuk menentukan apakah terdapat kesalahan dalam proses keputusan yang diambil oleh Pemkab.



Pos terkait