Akhir dari Drama Berjilid-Jilid, PNS Selingkuh yang Digerebek Suaminya Akhirnya Dipecat

Tidak Dapat Uang Pensiun, Tapi Berhak Mengajukan Banding

mediasi selingkuh
BERSERAGAM PNS: RPSW, 34, dan IA, 40, dimediasi bermasa di Balai Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Selasa (2/7). (Martda Vadetya/JPRM)

Kasus perselingkuhan antara RP, yang bekerja di Bagian Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Mojokerto, dengan seorang pegawai honorer berinisial IA, 40 tahun, terbongkar pada 2 Juli 2024.

Perselingkuhan ini membuat suami RP mencurigai adanya hubungan yang lebih dari sekadar profesional.



Baca Juga :  Melihat Budidaya Maggot di SMAN 1 Kurun

Pos terkait