Akhir Kesaktian Saleh, Sang Bandar Narkoba Kalteng yang Selalu Lolos Jeratan Hukum

saleh bandar sabu kalteng
TAK BERKUTIK: Salihin alias Saleh (39) akhirnya diringkus setelah BNN RI turun tangan. Dia sempat ditembak di bagian kaki saat penangkapan.

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Bos besar narkoba di Palangka Raya, Salihin alias Saleh, boleh dibilang ”sakti” meloloskan diri dari jerat hukum. Berulang kali diseret petugas, selalu gagal memenjarakan pengendali jaringan ini dalam waktu lama. Pengaruhnya juga diduga mampu mengendalikan hukum.

Puncak kesaktian Saleh ketika Pengadilan Negeri Palangka Raya membebaskannya dari dakwaan kepemilikan narkoba lebih 200 gram. Putusan yang dibacakan tiga hakim pada 24 Mei 2022 itu mencengangkan publik. Demo besar-besaran dilakukan di PN Palangka Raya.

Bacaan Lainnya

Namun, vonis janggal yang terlanjur dikeluarkan itu tetap dilaksanakan hingga Saleh dibebaskan dari penjara. Sejumlah kalangan menduga vonis itu jadi karpet merah ”oknum pengadil” untuk meloloskan Saleh, meski putusan pengadilan di atasnya berbeda.

Faktanya, ketika Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi pada 25 Oktober 2022, putusan PN Palangka Raya dibatalkan. Saleh terbukti bersalah dan divonis tujuh tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Baca Juga :  Wakil Rakyat Dipolisikan DAD Kotim, Begini Tanggapan BK DPRD Kotim

Akan tetapi, putusan itu tak bisa dieksekusi. Saleh berhasil kabur. Hal itu juga membuktikan dugaan publik sebelumnya. Putusan bebas disinyalir sengaja dikeluarkan meski bukti kesalahan terang-benderang, untuk memberi jalan Saleh melarikan diri.

Berbekal putusan MA, Kejaksaan Negeri Palangka Raya langsung memburunya. Tak tanggung-tanggung, status sebagai buron alias daftar pencarian orang (DPO) disebar ke kejaksaan di seluruh Indonesia. Namun, jejak Saleh belum juga terendus.

Harapan bahwa penegakan hukum terhadap ”orang sakti” semacam Saleh belum sepenuhnya mati suri, akhirnya datang dari Badan Narkotika Nasional (BNN). Saleh berhasil ditangkap melalui operasi dan penangkapan berjenjang.

Saleh ditangkap di kediamannya, Jalan Rindang Banua Palangka Raya atau yang lebih dikenal dengan kawasan Puntun. Sebagai penegasan bahwa hukum masih perkasa menjerat siapa pun tanpa tebang pilih, rilis penangkapan tersebut dilaksanakan di kediaman Saleh.

Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri turun langsung memberikan penjelasan. Didampingi sejumlah pejabat dari aparat penegak hukum di Kalteng.



Pos terkait