Akhir Kesaktian Saleh, Sang Bandar Narkoba Kalteng yang Selalu Lolos Jeratan Hukum

saleh bandar sabu kalteng
TAK BERKUTIK: Salihin alias Saleh (39) akhirnya diringkus setelah BNN RI turun tangan. Dia sempat ditembak di bagian kaki saat penangkapan.

Kali ini Saleh benar-benar tak berkutik. Petugas bahkan sempat menembaknya di kaki karena masih berupaya kabur. Selain meringkus Saleh, BNN juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang Rp902,5 juta, botol yang dimodifikasi sebagai alat isap sabu, sejumlah ponsel, dan senjata tajam.

Saleh dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal tersebut merupakan Pasal yang disangkakan kepada Saleh saat putusan sidang tahun 2022 silam.

Bacaan Lainnya

”Hingga saat ini BNN tetap fokus melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada setiap kasus tindak pidana narkotika, termasuk yang dilakukan komplotan Saleh,” kata Wayan.

Wayan menuturkan, langkah pihaknya mendapat dukungan penuh dari masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Palangka Raya.

”Ini menjadi bukti nyata bahwa BNN akan melakukan tindakan tegas terhadap kampung yang disinyalir sebagai kampung narkoba di seluruh Indonesia. Salah satunya adalah Kampung Puntun, wilayah kekuasaan Saleh, yang juga menjadi lokasi penangkapannya,” tegas Wayan.

Baca Juga :  Targetkan Semua Desa di Kotim Sudah Berlistrik pada 2024

Sementara itu, Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Purwanto mengatakan, penangkapan terhadap Saleh merupakan proses yang tidak mudah.

”Luar biasa ini, ini salah satu bentuk negara hadir dan negara tidak boleh kalah dengan pidana, khususnya narkotika. Penyalahgunaan narkotika bukan hal yang main-main dan harus kita sikapi. Yang menyakitkan adalah masyarakat menggunakan uang tanpa disadari untuk membeli narkotika. Polda dan jajaran komitmen bekerja sama dengan BNN RI dan jajaran serta forkopimda merapatkan barisan untuk memberantas narkotika,” katanya. (daq/ign)



Pos terkait