Akhirnya Kejati Kalteng Tahan Dua Tersangka Korupsi BOK Dinkes Barsel

korupsi BOK dinkes barsel
PENAHANAN : Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah melakukan penahanan kepada dua tersangka dalam kasus Dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2020-2021.

Penyidik akan melakukan pemberkasan, merampungkan penyidikan, dan segera melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palangka Raya.

Dinas kesehatan Barsel menerima dana alokasi khusus non fisik dari Kemenkes dalam dua tahun anggaran, dengan total Rp 30 miliar. Namun dalam pelaksanaannya para tersangka mencairkan secara tunai dana tersebut dari rekening dinkes dan mengirimkan ke rekening pribadi ke beberapa oknum di dinkes.

Bacaan Lainnya

“Dari rekening pribadi, kita memperoleh bukti akurat, dibantu lewat analisis transaksi keuangan. Dana tersebut mengalir ke oknum oknum yang tidak terkait dengan kegiatan,” tegasnya.

Dana diberikan kementerian berdasar usulan kepala daerah. Setelah dana sampai ke kabupaten, tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Kita akan kembangkan kepada lima tersangka. Kita cari dua alat bukti, jika ada barbuk maka tidak akan ragu-ragu menambah tersangka dalam kasus tersebut,” ujarnya.

Baca Juga :  Eks PM Thailand Itu Tak Pernah Sehari pun Mendekam di Penjara

Seperti diberitakan sebelumnya ,  lima tersangka dugaan korupsi DOK yakni DS sebagai  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan tahun 2021 selaku pengguna anggaran (PA). Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

DKP sebagai  Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 selaku pengguna anggaran (PA). Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang  Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan. Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.



Pos terkait