Akses Darat Wilayah Selatan Katingan Belum Tembus

Bupati Minta Maaf Jelang Masa Jabatan Berakhir

transportasi air katingan
JALUR AIR : Warga harus memanfaatkan jasa transportasi air untuk menuju Pegatan, Kecamatan Mendawai, Kabupaten Katingan. (DOKUMEN/RADAR SAMPIT)  

KASONGAN, radarsampit.com – Bupati Katingan Sakariyas meminta maaf kepada masyarakat karena jalan menuju dua kecamatan di wilayah selatan yang masih belum terealisasi.

Selama ini, masyarakat dari dua kecamatan seperti Katingan Kuala dan Mendawai jika melakukan perjalanan hanya bisa melewati Kerukan Hantipan.

Bacaan Lainnya

“Saya meminta maaf karena jalan menuju ke wilayah selatan masih belum terealisasi hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah,” kata Sakariyas, Rabu (6/9/2023).

Ia menyebutkan, pembangunan badan jalan dari Kereng Pekahi menuju Tewang Kampung masih dalam proses. Sebab, pembangunan jalan dari Kereng Pekahi hingga Kecamatan Mendawai ini dilakukan pihak perusahaan besar swasta (PBS) karena berada pada kawasan hak guna usaha (HGU).

sakariyas
Sakariyas, Bupati Katingan

“Ada dua pihak PBS yang sudah bekerja sama dengan pemerintah untuk membangun badan jalan dari Kecamatan Kamipang menuju wilayah Mendawai,” terangnya.

Baca Juga :  Tabrak Truk dari Belakang, Pengendara Jupiter Tewas Mengenaskan

Orang nomor satu di Katingan ini menyebutkan, jika badan jalan ini selesai dibangun oleh PBS dan diserahterimakan kepada pemerintah baru rencana selanjutnya dilakukan peningkatan jalan. Ruas jalan ini akan menghubungkan dan membuka keterisolasian di bagian selatan Katingan.

“Dengan begitu, masyarakat di sana tidak akan lagi bersusah payah melewati jalur Hantipan menuju Sampit jika hendak ke Kasongan. Selama ini, apabila melakukan perjalanan selalu menggunakan perahu ces atau kelotok melalui jalur sungai,” terangnya.

Sebetulnya yang belum terhubung ini dari Kereng Pakahi menuju Gelinggang. Alasannya, karena ada hutan produksi di area tersebut.

“Kami sudah mengajukan kepada pemerintah provinsi agar bisa ditindaklanjuti kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar pembangunan jalan ini tidak berbenturan dengan aturan. Sehingga, pengerjaannya bisa terus diupayakan oleh pemerintah kabupaten,” pungkasnya. (sos/fm) 

 



Pos terkait