Aksi Bakar Lahan Kian Masif, Sosialisasi Larangan Dianggap Angin Lalu

Polisi Tetapkan 12 Tersangka Pembakar Lahan

padamkan karhutla
TERUS MEMBARA: Upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kelurahan Petuk Katimpun, Palangka Raya, Kamis (24/8) siang. (FACEBOOK POLSEK PAHANDUT)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Gencarnya sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar belum juga dipahami sebagian warga. Hal itu terlihat dari penetapan tersangka 12 orang terduga pembakar lahan di sejumlah daerah di Kalteng. Mereka terancam lama di penjara akibat menyulut api yang berujung kebakaran hutan dan lahan.

Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan berbagai cara. Pelaku sengaja menebas rumput dan membakarnya hingga api meluas. Ada juga pelaku yang menyemprotkan cairan racun tanaman. Setelah tanaman mengering, pelaku membakarnya.

”Ada juga yang beralasan membuka lahan dengan membakar merupakan tindakan efisiensi dari segi waktu dan menghemat biaya,” ujar Erlan.

Catatan Radar Sampit, sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara membakar tersebut sering disampaikan melalui berbagai sarana media, termasuk secara langsung kepada masyarakat. Aparat kepolisian melalui Bhabinkamtibmas kerap turun ke masyarakat menyampaikan kebijakan pemerintah mencegah karhutla. Namun, masih ada sebagian warga yang tetap membuka lahan dengan cara membakar.

Baca Juga :  Agustiar Ajak Jalani Ramadan dengan Kesederhanaan
grafis karhutla
grafis tersangka karhutla

Dari sepuluh kasus dengan 12 tersangka yang diungkap, aparat juga mengamankan barang bukti berupa potongan kayu terbakar, sampel tanah terbakar, ranting kayu, korek api, hingga abu sisa lahan. Seluruh tersangka dijerat Pasal 187 KUHPidana jo 108 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman 12 tahun penjara dan/atau denda Rp10 miliar.

Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Setyo K Heriyatno mengatakan, pekara karhutla yang diungkap dari Kapuas satu kasus dengan tiga terduga pelaku, Kotawaringin Timur (Kotim) dua kasus dengan dua terduga pelaku, Kotawaringin Barat satu kasus dengan satu tersangka, dan Pulang Pisau satu kasus dengan satu tersangka.

Setyo melanjutkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penyelidikan. Sejauh ini polisi hanya menemukan perkara dengan tersangka perorangan, belum ada kasus yang mengarah pada korporasi. Apabila ada, pihaknya juga akan menindak tegas.



Pos terkait