Aktivitas PETI Merusak Lingkungan

Polsek Rungan,Aktivitas PETI Merusak Lingkungan
Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano

KUALA KURUN – Kepolisian Sektor (Polsek) Rungan gencar melaksanakan patroli dan memberikan imbauan serta sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Rungan.

”Aktivitas PETI melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kesehatan, sanksi hukum bagi pelaku, serta tidak sedikit juga merenggut korban jiwa,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kapolsek Rungan Ipda Fedrick Liano, Kamis (14/4).

Dia mengatakan, limbah dari hasil PETI itu sendiri sangat berbahaya, karena dapat mencemari lingkungan yang menjadi tidak sehat, baik itu untuk habitat ikan di sungai, tanah, dan lain-lain, yang dapat merugikan masyarakat banyak.

”Hentikan aktivitas PETI, karena mengancam bahaya kesehatan dan bencana alam banjir, serta tanah longsor. Kepada pelaku PETI, mulailah mencari aktivitas lain yang tidak merusak lingkungan dan merugikan masyarakat luas,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, lanjut dia, juga dibentangkan spanduk stop ilegal mining serta sanksi pidana penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Maling Motor Ternyata Mantan Narapidana

”Kami berharap sosialisasi melalui media spanduk bisa meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terkait bahaya dampak aktivitas PETI. Mari bersama menjaga kelestarian lingkungan dengan tidak melakukan aktivitas illegal mining,” tuturnya.

Dia pun mengimbau kepada warga jika melihat aktivitas PETI, segera laporkan ke Polsek Rungan atau bhabinkamtibmas untuk ditindaklanjuti. Jika ditemukan, akan dilakukan penindakan berupa penertiban sesuai aturan UU.

”Patroli dengan memberikan imbauan dan sosialisasi akan kami lakukan secara rutin dan berkala,” tandasnya. (arm/fm)



Pos terkait