Alasan Penghasilan Kurang, Jukir Jualan Sabu

Jukir di palangkaraya Jualan Sabu
NARKOBA : Muhammad Amin Amrullah alias Amin (33) diamankan di Mapolres Palangka Raya. IST/RADAR PALANGKA

PALANGKA RAYA – Bekerja sebagai juru parker (jukir) tapi penghasilan kurang dan tidak bisa memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, ditambah tergiur mendapat uang secara cepat dan besar. Muhammad Amin Amrullah alias Amin (33) warga Jalan Riau, Palangka Raya nekat melawan hukum dengan menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

Akibat perbuatannya, Amin harus berurusan dengan aparat Satresnarkoba Polresta Palangka Raya. Pria kelahiran tahun 1988 ini diciduk polisi di Jalan Ahmad Yani, tepat di parkiran hotel, Kelurahan Pahandut, Selasa (30/11) lalu.

“Kami mengamankan satu pelaku,  pengedar sabu yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir (jukir). Dia dibekuk tanpa perlawanan saat sedang di tempat parkir salah satu hotel di kawasan Jalan Ahmad Yani,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (2/12).

Asep menyampaikan, dari tersangka diamankan barang bukti sembilan paket narkotika jenis shabu seberat 2.25 gram, tas pinggang, ponsel, ATM BRI dan uang tunai Rp. 570.000. Diduga pelaku merupakan jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah kota Palangka Raya.

Baca Juga :  Naik Motor Ugal-ugalan, Pengendara Tewas Kecelakaan

”Kami amankan barbuk sabu dan saat ini kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya.

Asep mengatakan, saat ini tersangka beserta dengan beberapa barang bukti telah diamankan petugas pada Mapolresta Palangka Raya untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 Tahun,” tegasnya.

Asep menambahkan penangkapan berdasarkan informasi masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan mendalam dan diketahui, pelaku ternyata pengedar sabu. Sebab diduga dia menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli  narkotika golongan I bukan Tanaman. Sampai akhirnya ditangkap dan saat ini masih dikembangkan.

“Masih kami selidiki, terkait banyak hal seperti pemasok sabu, sebaran barang haram tersebut serta apakah pelaku merupakan jaringan besar pengedar sabu di wilayah kota Palangka Raya. Saya tegaskan, pemberantasan narkoba akan terus dilakukan,”  pungkasnya. (daq/fm)



Pos terkait