Alasan Pinjam untuk Beli Rokok, Bopak Bawa Kabur Motor Temannya

penggelapan
DIPERIKSA: M alias Bopak (24) pelaku penggelapan sepeda motor menjalani pemeriksaan di kantor Polisi, Selasa (25/7/2023). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, radarsampit.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang meringkus M alias Bopak (24), pelaku penggelapan sepeda motor di Jalan HM Arsyad, Sampit, pada Minggu (23/7) malam.

Pelaku menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri dengan berpura-pura meminjamnya untuk membeli rokok. Peristiwa itu terjadi pada Maret 2023 lalu.

Bacaan Lainnya

”Benar. Pelaku (Bopak) ini ada pinjam motor korban buat beli rokok,” kata Kapolsek Ketapang Kompol Riza Fazrul Wahyudi, Selasa (25/7) siang.

Namun, lanjutnya, setelah ditunggu tunggu, pelaku datang hingga berbulan lamanya. Alhasil, korban bernama M Saleh pun melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Kepolisian.

Saat kejadian, korban sedang berada di rumahnya Jalan Moh Hatta, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit. Setelah itu, datang pelaku duduk bersamanya. Lalu, ia pun meminjam motornya.

”Setelah 4 bulan membawa kabur motor korban, pelaku akhirnya ditemukan di Jalan HM Arsyad, tepat di depan RSUD Dr Murjani. Kemudian ia kami tangkap,” jelasnya.

Baca Juga :  Pura Pura Beli Es Batu, Ternyata Mencuri Empat Tabung Elpiji

Saat ini, pelaku sudah berada di ruang tahanan yang ada di Mapolsek Ketapang. Ia juga dijerat Pasal 372 KUHPidana Tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (sir/fm)

 



Pos terkait