“Saya mengikuti beberapa kasus di persidangan kenapa dengan barang bukti yang hampir sama beratnya tapi tuntutan hukumannya sangat jomplang sekali, ini jadi pertanyaan kami,” kata Arsusanto, salah satu aktivis anti narkoba di Kotim.
Dia mencontohkkan kasus Alfiansyah dengan salah satu perkara narkotika sebelumnya Junaidi alias Doyok yang mengantongi sabu sekitar 397 gram yang dituntut 18 tahun penjara.
Saat di pengadilan, Doyok sangat terkejut dengan tuntutan yang tinggi kepada dirinya tersebut. “Nah hal-hal semacam ini kerap luput dari perhatian masyarakat, makanya kasus narkotika ini dengan pidana penjara tidak maksimal membuat efek jera,” tandasnya. (ang/fm)