Mengacu putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, kelompok Alpin Laurence meminta pihak Hok Kim mengosongkan kebun tersebut. Namun, pihak Hok Kim menolak dan menilai putusan itu tak terkait lahan perkebunan yang dipersoalkan.
Di sisi lain, pihak Hok Kim juga melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Pertumpahan darah akhirnya tak terhindarkan pada 11 September lalu. Satu orang dari kelompok Alpin, yakni Saudi, hilang nyawa dan tiga orang dari pihak Hok Kim luka-luka. (ang/yit)