PANGKALAN BUN – Seorang Debitur PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (JACCS MPM Finance) Cabang Pangkalan Bun bernama Anshar harus mendekam di penjara. Hukuman itu akibat ulahnya yang mengalihkan kendaraan jaminan fidusia yang masih kredit tanpa persetujuan dari JACCS MPM Finance.
Dalam kasus ini JACCS MPM Finance Cabang Pangkalan Bun mengalami kerugian Rp 400 juta akibat proses kredit angsuran kendaraan yang dilakukan oleh Anshar ini macet ditengah jalan. Selain angsuran yang macet, ternyata Anshar ini telah menjual kendaraan berupa dump truck kepada orang lain.
Kepala Cabang JACCS MPM Finance – Pangkalan Bun, Budy Saputra menjelaskan kronologisnya bahwa Anshar ini membeli Dump Truck Mitsubishi secara kredit melalui pembiayaan JACCS MPM Finance Cabang Pangkalan Bun tepatnya di Bulan September 2019 lalu. Dalam kesepakatan, proses angsuran wajib dilakukan Anshar hingga Januari 2024 dengan angsuran per bulan Rp 9,8 juta.
Dalam perjalanannya, selama setahun berjalan pembayaran angsuran cukup lancar, kemudian sejak angsuran ke-17 dan jatuh tempo tanggal 23 Januari 2021, sampai angsuran ke-30, jatuh tempo tanggal 23 Februari 2022, debitur ini tidak membayar kewajiban angsurannya.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa Anshar tidak membayar angsuran kendaraan lantaran satu unit dump truck ternyata sudah dijual kepada pihak ketiga atau mengalihkan kredit kepada orang lain. Sementara orang yang membeli dump truck tersebut kabur dan Anshar juga tidak mengetahui keberadaannya.
“Di sini debitur telah menjual satu unit dump truck atau mengalihkan kredit dengan cara tidak sesuai dengan prosedur. Ditambah lagi orang yang membeli dump truck bernama Ali ini telah kabur dan pihak kami juga tidak mengetahui keberadaannya hingga saat ini,” terangnya.
Dengan kejadian ini tentunya perusahaan dirugikan akibat ulah Anshar. Sehingga hal ini telah dilaporkan ke Polres Kobar pada Februari 2021 lalu dan kasus ini telah diputus secara inkrah oleh Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sesuai Putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 338/Pid.B/2021/PN Pbu, bahwa Anshar telah terbukti bersalah dan diputus dengan hukuman 16 bulan dan denda Rp 30 juta subsider 2 bulan penjara.