AMAN Kobar Beri Pelatihan Dasar Paralegal untuk Komunitas Adat

paralegal
Pelatihan para legal di Desa Tempayung Kecamatan Kotawaringin Lama

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Pengurus Harian Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kotawaringin barat melakukan kegiatan pelatihan Paralegal tingkat komunitas pada 6 desa yang ada di kabupaten kotawaringin barat yakni Desa Rungun, Desa Pangkut, Desa Tempayung , Desa Kubu, Desa Sabuai Timur dan Desa Sungai Cabang.

Edy Ahmad Nurkhozin, Ketua bidang advokasi AMAN Kobar mengatakan, Pelatihan Paralegal ini dimulai dari tanggal 25 mei 2024 Sampai Dengan 23 Juni 2024. Pelatihan dasar ini diharapkan akan memberikan manfaat tentang pendidikan hukum bagi masyarakat adat di tingkat kampung dan sarana menjaring anggota komunitas untuk menjadi paralegal di masing-masing komunitas adatnya.

Bacaan Lainnya

“Paralegal yang sudah ditunjuk komunitas akan mengikuti pendidikan lebih lanjut oleh bidang advokasi AMAN Kotawaringin Barat. Pelatihan ini dibantu juga oleh organisasi sayap AMAN seperti PPMAN (Perhimpunan Pembela Masyarakat adat Nusantara) , saat ini sudah Ada 8 paralegal yang siap mengikuti pendidikan lanjutan dari masing-masing komunitas.” Ungkap Mardani.

Baca Juga :  Transmigrasi SP Pugar Desa Rangda Didanai APBN 

Program ini menurutnya, program dari pengurus besar AMAN melalui nusantara fund yang di tujukan untuk kampung-kampung komunitas adat yang dilaksanakan oleh pengurus daerah.

“Pelatihan ini kami fokuskan kepada komunitas yang pernah dan yang sedang berkonflik agar tidak terjadi masalah hukum yang menjerat mereka dan salah langkah di kemudian hari akibat kurang nya pengetahuan hukum.”ungkapnya.

Sementara itu, Mardani, Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Kabupaten Kotawaringin Barat, mengatakan, Pihaknya berharap ada paralegal yang bisa menyelesaikan masalah hukum di kampungnya dan harapan besar pihaknya adalah ada satu pengacara untuk satu komunitas adat yang siap membela masyarakat adatnya.

“Apabila ada kader yang sarjana hukum anggota komunitas yang ingin menjadi pengacara kami siap membantu fasilitasi dengan syarat siap jadi pembela bagi masyarakat adatnya,” pungkasnya. (sam)



Pos terkait