SAMPIT – Kasus penyerobotan tanah yang dimenangkan empat penggugat, yakni keluarga Ana bersama kuasa hukumnya Darmansyah, belum selesai sepenuhnya. Pasalnya, tergugat, Hosea Sanjaya, kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, Palangka Raya, beberapa waktu lalu.
”Saya dengar tergugat Hosea Sanjaya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, setelah kalah dalam persidangan dengan klien saya. Mungkin yang bersangkutan belum puas atas keputusan hakim,” kata Darmansyah di kediamannya, Minggu (13/2).
Darmansyah menuturkan, dalam perkara itu, dia menilai Hosea Sanjaya sebagai korban. Tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 1, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, itu dibeli Hosea Sanjaya dari Nor Hayani yang sebelumnya bermasalah karena masuk tanah kliennya, yakni Ana, Budianto, Idyson, dan Darsono.
”Kalau kembali dari sejarahnya, tanah yang dulu milik Nor Hayani itu tidak sampai ke jalan. Kemudian diajukanlah sertifikat ke BPN pada tahun 2009. Setelah enam tahun, barulah terbit sertifikat yang ukuran tanahnya sampai ke jalan (masuk ke tanah Ana sekeluarga, Red),” jelasnya.
Terbitnya sertifikat tersebut menjadi polemik di kemudian hari. Ana sekeluarga merasa keberatan dan mengajukan keberatan tersebut pada 2013. Namun, hal itu tidak digubris Kepala BPN yang saat itu dijabat Jamaluddin. Jamaluddin telah dipecat karena terjerat kasus korupsi.
Pada 2015, terbitlah sertifikat milik Hosea Sanjaya. Atas hal ini, Ana dan ketiga saudaranya yang tidak terima tanahnya diserobot, langsung membawa perkara tersebut ke meja hijau. Setelah mengikuti proses persidangan didampingi kuasa hukumnya Darmansyah, gugatan Ana, Budianto, Idyson, dan Darsono dimenangkan hakim.
”Kami akan tetap hadapi jika memang mereka (Hosea Sanjaya, Red) mengajukan banding. Tapi, informasi yang kami terima, banding tersebut ditolak. Apa pun nanti langkah yang mereka ambil, itu hak mereka. Yang jelas, dalam perkara sebelumnya hakim memenangkan kami,” ujarnya.
Berdasarkan putusan hakim, Hosea Sanjaya dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum atas empat bidang tanah yang diklaim dan telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tak hanya itu, hakim juga menghukum Hosea Sanjaya menyerahkan batas tanah objek sengketa milik Ana dan sekeluarga, serta dihukum membayar biaya persidangan. (sir/ign)