Anak Berkebutuhan Khusus Ditolak Masuk Sekolah Negeri, Ketua Cabang Bhayangkari Menangis

Ketika Diskriminasi Masih Terjadi di Dunia Pendidikan

Ketika Diskriminasi Masih Terjadi di Dunia Pendidikan
HADIRI SEMINAR: Kapolres Kotim AKBP Sarpani didampingi istri Ririn Sarpani saat menghadiri Seminar Parenting di Aula Bhayangkari, Rabu (2/2). (FAHRY/RADAR SAMPIT)

Diskriminasi di dunia pendidikan masih terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap anak berkebutuhan khusus. Nyaris tak ada sekolah yang mau menerima anak didiknya dengan kondisi demikian.

FAHRY ILHAMI SAMOSIR, Sampit

Bacaan Lainnya

Anak berkebutuhan khusus memiliki hak untuk mengeyam pendidikan hingga ke jenjang lebih tinggi. Salah satu upaya pemerintah dalam menyediakan akses pendidikan bagi para anak berkebutuhan khusus, yakni dengan membuka sekolah inklusi.

Akan tetapi, upaya pemerintah untuk mengubah stigma masyarakat soal anak berkebutuhan khusus melalui kebijakan sekolah inklusi itu belum terpenuhi secara menyeluruh. Salah satunya terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam layanan pendidikan, anak dengan kebutuhan khusus masih terdiskriminasi. Sekolah lebih mengutamakan anak-anak yang memiliki kemampuan kognitif normal. Kondisi demikian membuat orang tua yang memiliki anak berkebutuhan khusus khawatir pada masa depan anaknya.

Baca Juga :  Segini Pentingnya Pendidikan bagi Bupati Gumas

Hal tersebut terungkap dalam acara Seminar Parenting bertajuk ”Mengenal dan Mendampingi Anak Inklusi” yang diselenggarakan Bhayangkari Cabang Kotim di Aula Bhayangkari, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Baamang, Sampit, Rabu (2/2).

Ary Anisa, psikolog yang bertugas di RSUD dr Murjani Sampit saat menjadi narasumber mengungkapkan, hampir tidak ada sekolah negeri atau swasta di Sampit yang mau menerima anak berkebutuhan khusus. Artinya, sekolah inklusi di Kotim saat ini belum ada. Kalaupun ada, masih belum memenuhi standar pendidikan untuk sekolah inklusi.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan imbauan pemerintah saat ini. Padahal, menurutnya, anak berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendidikan di sekolah negeri dan bebas memilih sekolah yang diinginkannya. Sebab, di sekolah itu anak berkebutuhan khusus bisa belajar meskipun dari segi kognitif terbatas.

”Paling tidak mereka (anak berkebutuhan khusus, Red) bisa belajar keterampilan, latihan bersosialisasi, komunikasi, hingga latihan berinteraksi di sekolah reguler tersebut. Namun, pada nyatanya anak berkebutuhan khusus masih dianggap harus bersekolah di sekolah luar biasa (LSB),” ujar Nisa.



Pos terkait