SAMPIT,Radarsampit.com – Operasi Zebra Telabang 2022 masih digelar. Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) terus melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran.
”Sampai saat ini kami sudah ada melakukan penindakan. Pelanggaran ditemukan di jalan, sering kali yakni pengendara di bawah umur,” kata Kasat Lantas Polres Kotim AKP Salahhidin, Rabu (12/10).
Salahhidin mengatakan, dalam operasi ini Kepolisan lebih banyak melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kalangan klub kendaraan, khususnya di Kota Sampit, Kabupaten Kotim.
”Intinya, operasi ini kami lebih mengedepankan upaya edukatif dan preventif terhadap pengguna jalan. Masyarakat diharapkan bisa lebih menaati aturan berlalu lintas,” terangnya.
Salahhidin menegaskan, dalam kegiatan ini ada tujuh macam jenis pelanggaran yang menjadi prioritas penindankan yakni pengendara di bawah umur, pengaruh alkohol, berboncengan lebih satu orang, tidak menggunakan sabung pengaman (safety belt).
Selain itu, pelanggaran melawan arus, tidak menggunakan helm, serta menggunakan handphone saat berkendara.
”Selain melakukan penindakan terhadap pelanggar di jalan raya, operasi ini juga mencegah terjadinya aksi kejahatan di jalan. Apalagi, aksi jambret sedang merajalela. Untuk itu masyarakat terus waspada,” imbaunya. (sir/fm)