Sang ibu yang sudah pingsan ternyata belum meredakan emosi tersangka. Pemuda itu kemudian keluar kamar dan mengambil pisau dapur, lalu menggorok leher ibunya sebanyak tiga kali hingga tewas.
”Korban mengalami luka memar di pelipis kiri, rahang kiri, luka robek di alis kanan sepanjang 7 cm dan lebar 3 cm, dan patah tulang alis kanan, luka robek pada bagian bibir atas, dan luka terbuka akibat senjata tajam di leher dengan panjang 10 cm, lebar 5 cm dengan kedalaman 3,5 cm,” katanya.
Akibat perbuatannya, FS disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 Huruf (a) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. ”Ancaman pidana dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun,” katanya. (tyo/ign)