BANJARMASIN, RadarSampit.com – Seorang gadis belia di Kota Banjarmasin dipaksa berhubungan badan oleh ayah tirinya hingga hamil.
Selama menerima perlakuan bejat itu, sebut saja Bunga, selalu mendapatkan ancaman. Pelaku berinisial F (47) itu menggauli putri sambungnya sejak akhir tahun 2021.
Terungkapnya kasus ini, setelah istrinya melihat perut korban membuncit. Namun, ia tak berani berbuat banyak, karena diancam suaminya.
“Istrinya sudah mengetahui kalau putrinya dihamili. Tetapi, dia juga mendapat ancaman sehingga tak berani melaporkan. Awalnya begitu, namun akhirnya ia memberanikan diri lapor ke polisi,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian, Senin (5/9).
Pelaku dibekuk di rumahnya di kawasan Banjarmasin Utara, Kamis (1/9) malam. Sedangkan korban sendiri masih duduk di bangku kelas 2 SMA.
“Korban baru beberapa hari lalu telah melahirkan. Selama hamil, ia sempat diungsikan ke tempat keluarga,” bebernya.
Proses penyidikan masih berlangsung hingga kini oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin.
“Pelaku mengaku 3 kali menggauli. Dia beraksi ketika istrinya tak berada di rumah. Korban lebih dahulu diancam,” ucapnya.
Thomas mengungkapkan, proses penangkapan pelaku berjalan alot. Dia sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil diamankan personel.
“Sepekan dia sempat menghilang, usai dilaporkan. Namun, kami berhasil meringkus pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, F tertarik lantaran wajah anak tirinya cantik. Ia sendiri bersama ibu korban telah punya anak. Pria ini pada tahun 1994 pernah terjerat kasus pembunuhan.
“Pelaku diganjar dengan Pasal 81 UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (lan/jpg)